Selasa, 07 Juli 2009

MK : Pakai KTP Boleh Nyotreng di Wilayah Sesuai Alamat KTP

Senin, 06 Juli 2009 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan paspor yang masih berlaku untuk ikut menyontreng dalam Pemilihan Presiden, Rabu, 8 Juli 2009, lusa. Penggunaan KTP boleh dilakukan dengan syarat KTP masih aktif, melampiri bukti dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan hanya boleh digunakan untuk menyontreng di wilayah alamat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP. Syarat lain, proses pencontrengan hanya boleh dilakukan pada masa satu jam sebelum jam penutupan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara tersebut. Demikian juga penggunaan Paspor bisa digunakan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri, sesuai tempat dia sedang berada, dan maksimal dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.Demikian bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfoed MD, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/7).Keputuasan ini berarti mengabulkan tuntutan dua pasangan calon presidendan wakil presiden Megawati-Prabowo dan JK-Win yang mengajukan gugatan pelaksaan pemilihan presiden pada Rabu, 8 Juli 2009 mendatang, yang meminta agar MK mengabulkan permintaan agar KTP dapat digunakan sebagai bukti pemilih, bagi para pemilih yang tidak terdaftar.WAHYUANA

Tidak ada komentar: