Jumat, 08 Mei 2009

MK Tolak Tangani Gugatan DPT

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menangani gugatan yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Mereka hanya mau menangani perselisihan yang timbul karena perbedaan hasil penghitungan suara dalam pemilu, yaitu antara yang ditetapkan penyelenggara pemilu dan penghitungan oleh pemohon gugatan.


Ketua MK, Mohammad Mahfud MD, mengatakan, permasalahan DPT dan pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, tidak dimohonkan ke MK. ''Seperti, masalah SKLN Presiden dengan KPU terkait DPT yang diajukan 19 parpol, MK menyampaikan jika tidak menangani masalah DPT atau sengketa pemilu. Karena itu, bukan permasalahan sengketa pemilu dan bukan wewenang MK. Ada lembaganya sendiri,'' terang Mahfud seusai menghadiri rapat koordinasi penanganan perselisihan hasil pemilu di MK, Jakarta, Kamis (7/5).

Diakuinya, persoalan DPT termasuk perampasan hak pilih seorang warga negara, namun penanganannya di luar kewenangan MK.''DPT itu termasuk perampasan hak pilih masyarakat, itu mungkin. Tapi, MK tidak mengadili hal-hal yang seperti itu.''Kemarin, MK bersama sejumlah lembaga terkait menyelenggarakan rapat koordinasi, terkait gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum 2009.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung, Andi Harifin Tumpa; Jaksa Agung, Hendarman Supandji; Kepala Kepolisian Indonesia Republik Indonesia, Jendral Polisi Bambang Hendarso Danuri; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari; dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nur Hidayat Sardini.

Dalam siaran persnya, MK menyatakan, jika KPU menetapkan hasil Pemilu 2009 sesuai jadwal, MK akan menerima penerimaan mulai Sabtu (9/5). Penerimaan pendaftaran gugatan akan dibuka tiga hari selama 24 jam.Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan, MK akan membuka penerimaan gugatan perkara perselisihan hasil Pileg 2009 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2009 pada Sabtu (9/5). ''MK tidak mungkin mendahului (membuka sebelum diumukan KPU).''

Ditambahkan, saat ini, sudah banyak gugatan yang diajukan ke MK menyangkut perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Tapi, semua permohonan yang diajukan sebelum KPU menetapkan hasil pemilu, ditolak.

25 ribu nama ganda
Persoalan DPT bermasalah juga dilaporkan Migran Care. Dalam siaran pers yang diterima Republika, Direktur eksekutif Migran Care, Anis Hidayah, menyebutkan, penelusuran terhadap DPT Singapura ditemukan 25.708 nama ganda. DPT ganda ini ditemukan dalam bentuk nama yang sama, tidak ada binti di belakangnya, dan dalam jumlah yang sangat banyak.''Ini tidak wajar karena mayoritas PRT migran di dalam paspor menggunakan binti di belakangnya,'' kata Anis.

Mereka juga menemukan pemilih dalam DPT Singapura yang tidak ada namanya. Selain itu, juga ditemukan nama laki-laki yang terlalu banyak. Nama laki-laki ditemukan mencapai 15.706 orang. Padahal, mayoritas WNI yang tinggal di Singapura adalah PRT migran Indonesia yang semuanya perempuan, yaitu 85 ribu. Sisanya adalah pelajar/mahasiswa, pekerja profesional, keluarga diplomat yang jumlah laki-laki dan perempuannya relatif imbang. nap

Perselisihan Pileg yang Ditangani MK

Penanganan perkara yang ditangani MK adalah perselisihan yang timbul karena perbedaan hasil penghitungan suara dalam pemilu, yaitu antara yang ditetapkan penyelenggara pemilu dan penghitungan oleh pemohon gugatan. Sehingga, permasalahan daftar pemilih tetap dan pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang, tidak dimohonkan ke MK.

Pokok permohonan yang dapat diajukan adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang dapat memengaruhi sejumlah poin. Yaitu, terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5 persen untuk partai politik, perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan, perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh, dan terpilihnya calon anggota DPD.

Kedudukan pemohonan atau legal standing yang diterima dalam perkara ini adalah parpol. Jadi, tidak boleh permohonan diajukan oleh perorangan anggota calon legislatif. Mahkamah juga tidak akan menerima perselisihan antarcaleg. Pengajuan perorangan hanya dapat dilakukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD).

(-)

Sumber: REPUBLIKA ONLINE

URL: http://www.republika.co.id/koran/0/49106/MK_Tolak_Tangani_Gugatan_DPT

Tidak ada komentar: